Jika seseorang ingin memiliki tabungan, biasanya mereka akan mengunjungi bank untuk membuka rekening. Sama halnya bagi yang ingin berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham, mereka diharuskan untuk membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas. Perusahaan efek, atau dikenal juga sebagai perusahaan sekuritas, merupakan entitas hukum yang diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Broker-Dealer.

Selain memiliki izin PPE, perusahaan efek dapat memperoleh izin Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Underwriter, serta izin sebagai Manajer Investasi (MI). Perusahaan efek dapat memilih untuk menjalankan salah satu dari ketiga kegiatan tersebut atau bahkan melibatkan diri dalam ketiganya sekaligus, tergantung pada modal dan sumber daya yang dimilikinya.

Ditinjau dari fungsi atau kegiatan yang diemban, perusahaan efek di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yakni Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Penting untuk dicatat bahwa keduanya harus berbadan hukum terpisah, atau jika dimiliki oleh pemilik yang sama, salah satunya harus menjadi anak perusahaan.

Apa itu Perusahaan Sekuritas?

Perusahaan sekuritas, dalam kapasitasnya sebagai PPE, melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Selain itu, dengan izin PPE, perusahaan ini dapat melakukan transaksi jual-beli efek seperti saham dan obligasi, baik di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun melalui transaksi di luar bursa (Over-the-Counter/OTC).

Di sisi lain, perusahaan efek sebagai Underwriter menawarkan jasa untuk membantu perusahaan terbuka dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO). Proses ini dikenal sebagai go public. Untuk membeli saham, baik melalui pasar perdana maupun pasar sekunder, investor harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang memiliki izin PPE dari OJK.

Lalu, apa itu Manajer Investasi (MI)?

Manajer Investasi (MI) adalah perusahaan yang diizinkan oleh OJK untuk mengelola portofolio reksa dana, yakni kumpulan dana dari investor. Aktivitas MI mencakup pengelolaan portofolio efek nasabah, pengelolaan portofolio investasi kolektif, dan kegiatan lain sesuai dengan peraturan Pengawas Pasar Modal.

Bagi investor yang ingin membeli saham secara langsung, langkahnya adalah menjadi nasabah perusahaan sekuritas. Sedangkan bagi yang tertarik membeli reksa dana, mereka dapat memilih alternatif lain dengan datang ke bank yang menjadi Agen Penjual Reksa Dana (APERD), yang membantu membuka rekening reksa dana dengan syarat bahwa petugas bank memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD).

Bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham dan reksa dana, keduanya harus membuka rekening nasabah di perusahaan sekuritas dan Manajer Investasi. Dana milik investor, baik dalam bentuk deposito maupun hasil penjualan efek, disimpan di Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terpisah secara institusi. Hal ini dilakukan untuk melindungi dana investor dari risiko keuangan perusahaan sekuritas dan mencegah penyelewengan dana nasabah.

Sementara dana investor yang diinvestasikan dalam reksa dana disimpan di rekening Bank Kustodian (BK). Bank tersebut harus memiliki izin dari OJK dan mengikat kontrak kerjasama dengan MI dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Setiap hari, BK mengumumkan harga NAB per unit reksa dana agar dapat diakses dengan mudah oleh investor melalui berbagai saluran, termasuk media massa dan situs web MI.