Papan Pencatatan Saham di bursa Efek Indonesia (BEI) terdiri dari empat Papan yang berbeda. Papan pencatatan atau papan perdagangan (trading board) berfungsi untuk mengklasifikasi suatu Perusahaan saat pertama kali melakukan pencatatan di Bursa.

Saat ini ada empat golongan papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia yaitu Papan utama, papan pengembangan, papan akselerasi dan papan ekonomi baru. Bursa secara rutin melakukan evaluasi terhadap fundamental perusahaan, hal ini memungkinkan adanya penyesuaian papan pencatatan suatu emiten yang terdaftar di Bursa.

 

Papan Utama

BEI mulai memberlakukan peraturan nomor I-A tahun 2021 yang menyesuaikan persyaratan bagi emiten untuk tercatat di papan utama. Perubahan peraturan ini diharapkan dapat mendukung pendanaan melalui pasar modal Indonesia, serta untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan turut mengikuti perkembangan pasar.

Papan Utama berisikan saham-saham berskala besar yang total asetnya lebih dari Rp250 miliar. Aset yang berwujud seperti tanah, bangunan, mesin dan peralatan harus nilainya minimal Rp100 miliar atau lebih.

Saham-saham dalam papan utama harus sudah membukukan laba ketika masuk bursa. Emiten mesti sudah memiliki laporan keuangan selama tiga tahun terakhir yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa modifikasi.

Batas harga terendah yang bisa dicapai saham-saham di papan utama adalah Rp50/saham.

Syarat pencatatan di Papan utama :

  • Status badan hukum Perseroan terbatas (PT)
  • Masa operasional dengan pembukuan pendapatan usaha ≥ 36 bulan.
  • Menghasilkan labausaha minimal dalam 1 tahun terakhir.
  • Memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit minimal 3 tahun terakhir.
  • Memenuhi salah satu syarat berikut :
    • Memiliki laba sebelum pajak pada 1 (satu) tahun buku terakhir dan Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
    • Memiliki akumulasi laba sebelum pajak pada 2 (dua) tahun buku terakhir paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan;
    • Memiliki pendapatan usaha pada 1 (satu) tahun buku terakhir paling sedikit Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan;
    • Memiliki total aset pada 1 (satu) tahun buku terakhir paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan; atau
    • Memiliki arus kas dari aktivitas operasi kumulatif pada 2 (dua) tahun buku terakhir paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan.
  • Jumlah Saham Free Float setelah Penawaran Umum, atau bagi Perusahaan Publik dalam periode 5 (lima) Hari Bursa sebelum permohonan Pencatatan, paling sedikit 300.000.000 (tiga ratus juta) saham dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    • Paling sedikit 20% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
    • Paling sedikit 15% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); atau
    • Paling Sedikit 10% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)
  • Jumlah pemegang saham minimal 1.000 pihak dengan harga saham perdana minimal Rp. 100
  • Bentuk penjaminan Full Commitment

 

Papan Pengembangan

Papan pengembangan berisikan saham-saham berskala menengah dan besar. Berdasarkan POJK No. 53/POJK.04/2017 perusahaan skala menengah adalah yang asetnya antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Sedangkan yang berskala besar adalah yang lebih besar dari Rp250 miliar.

Perusahan boleh mencatatkan sahamnya di papan pengembangan meski masih merugi. Hanya saja syaratnya laba usaha dan laba bersih sudah harus positif di tahun kedua sejak sahamnya tercatat di bursa.  Emiten juga mesti sudah memiliki laporan keuangan minimal dalam 12 bulan terakhir yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa modifikasi.

Batas harga terendah yang bisa dicapai saham-saham di papan pengembangan adalah Rp50/saham.

Syarat pencatatan saham Papan Pengembangan sebagai berikut :

  • Status badan hukum Perseroan terbatas (PT)
  • Masa operasional minimal 12 bulan
  • Perusahaan boleh belum menghasilkan laba dengan syarat proyeksi tahun ke-2 sampai dengan tahun ke-6 menghasilkan laba usaha
  • Memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit minimal 1 tahun terakhir dengan opini wajar tanpa modifikasi
  • Memenuhi salah satu syarat berikut :
    1. Memiliki keuangan berupa aktiva berwujud bersih (net tangible asset) paling sedikit Rp 50 miliar
    2. Memiliki akumulasi laba sebelum pajak pada 2 (dua) tahun buku terakhir paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan;
    3. Memiliki pendapatan usaha pada 1 (satu) tahun buku terakhir paling sedikit Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan;
    4. Memiliki total aset pada 1 (satu) tahun buku terakhir paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan; atau
    5. Memiliki arus kas dari aktivitas operasi kumulatif pada 2 (dua) tahun buku terakhir paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan.
  • Ketentuan saham free float setelah penawaran umum atau bagi Perusahaan Publik dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan paling sedikit 150 juta saham dan memenuhi ketentuan :
    • Paling sedikit 20% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
    • Paling sedikit 15% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); atau
    • Paling Sedikit 10% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)
  • Jumlah pemegang saham minimal 500 pihak dengan harga saham perdana minimal Rp. 100
  • Bentuk penjaminan Full Commitment

 

Papan Akselerasi

Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017.

Perusahan boleh mencatatkan sahamnya di papan akselerasi meski masih merugi alias belum membukukan laba. Hanya saja syaratnya perusahaan harus mampu memproyeksi laba usaha dan laba bersihnya bisa positif maksimal di tahun keenam sejak sahamnya tercatat di bursa..

Syarat pencatatan saham Akselerasi lebih mudah dibandingkan dengan syarat pencatatan di papan lainnya. Diantaranya :

  • Status badan hukum Perseroan terbatas (PT)
  • Masa operasional sejak didirikan
  • Perusahaan boleh belum menghasilkan laba usaha dengan syarat proyeksi maksimal tahun ke-6 sudah menghasilkan laba usaha
  • Emiten harus sudah memiliki laporan keuangan minimal dalam 12 bulan terakhir yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa modifikasi
  • Tidak ada ukuran keuangan yang harus dipenuhi
  • Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik minimal 20% dengan harga saham perdana minimal Rp. 50 dan jumlah pemegang saham minimal 300 pihak
  • Bentuk penjaminan best effort

Ketika pertama kali melakukan IPO/penawaran perdana saham, harga penawaran saham-saham di papan akselerasi harus di atas Rp50 per saham. Namun setelahnya harga diserahkan pada mekanisme pasar sepenuhnya. Jika para pelaku pasar modal merasa harga Rp50 terlalu mahal maka saham bisa ditransaksikan hingga turun ke Rp1 lembar.

Batas terendah untuk saham akselerasi memang Rp1 per lembar, namun batas teratasnya tidak ada. Sistem auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) saat ini berada masing-masing 10%

 

Papan Ekonomi Baru

Berdasarkan Press Release yang dikeluarkan Bursa No:086/BEI.SPR/12-2022 Pada Senin tanggal 5 desember 2022, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan papan pencatatan baru, yaitu Papan Ekonomi Baru. Hal ini bertujuan menyediakan papan pencatatan bagi perusahaan berbasis teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa, yang memiliki kemanfaatan social luas dengan tingkat pertumbuhan tinggi.

Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan papan utama. Perusahaan dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru jika perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh Bursa. Karakteristik khusus tersebut meliputi:

  1. Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi
  1. Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial; serta
  2. Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.

Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Setiap lembar SHSM memiliki lebih dari 1 hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki 1 hak suara.

Terdapat dua notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu :

  1. Notasi Khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
  2. Notasi Khusus :”I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru

Contoh perusahaan yang tercatat di papan ini adalah GOTO, BELI dan BUKA

Berikut adalah Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia. Per Tahun 2023, muncul papan pencatatan baru, yaitu Papan Pemantauan Khusus. Cek Artikel kita selanjutnya ya. Semoga informasi ini bisa membantu kalian untuk tahu lebih jauh tentang Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia.

Disarikan oleh: Dody Arifianto

Digubah oleh : Lavy El Harisy